Jumat, 29 Juni 2012

LOGO UNISKA


BHINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI BUDAYA DAN JATI DIRI BANGSA DALAM MEMBANGUN NEGARA KESATUAN RI

BHINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI BUDAYA DAN JATI DIRI BANGSA DALAM MEMBANGUN NEGARA KESATUAN RI


Pengertian Bhineka Tunggal Ika

kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda
Kata neka dalam bahasa Jawa Kuno berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia
Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu".



Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan
Sejarah Bhineka Tunggal Ika

vPerancangan lambang negara dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat oleh Belanda
v
vakhirnya pada bulan Maret 1950, jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang
v
vsecara resmi diperkenalkan ke masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo



Makna dan Arti Lambang garuda pancasila

Terdiri atas tiga komponen utama :
qBurung Garuda
  melambangkan kekuatan, sementara warna emas   pada burung garuda itu melambangkan kemegahan   atau kejayaan.

  Pada burung garuda itu, jumlah bulu pada setiap sayap berjumlah 17, kemudian bulu ekor berjumlah 8, bulu pada pangkal ekor atau di bawah perisai 19, dan bulu leher berjumlah 45. Jumlah-jumlah bulu tersebut jika digabungkan menjadi 17-8-1945, merupakan tanggal di mana kemerdekaan Indonesia diproklamasikan


qPerisai yang dikalungkan melambangkan pertahanan Indonesia
  Mengandung lima buah simbol yang masing-masing simbol melambangkan sila-sila dari dasar negara 
 
Pancasila: 
  1. Bintang:bersudut lima yang melambangkan sila pertama   Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila,   Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Pohon beringin yang melambangkan sila ketiga,   Persatuan Indonesia 
  4. Kepala banteng yang melambangkan sila keempat,   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan   dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Padi dan kapas yang melambangkan sila kelima,   Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  6. Pada perisai itu terdapat garis hitam tebal yang melintang di   tengah-tengah perisai. Garis itu melambangkan garis   khatulistiwa yang melintang melewati wilayah Indonesia
  7. Warna merah dan putih yang menjadi latar pada perisai itu   merupakan warna nasional Indonesia, yang juga   merupakan warna pada bendera negara Indonesia. Warna   merah melambangkan keberanian, sedangkan putih   melambangkan kesucian
qPita dan Semboyan Negara
  Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terdapat pita putih yang dicengkeram, yang bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA” yang ditulis dengan huruf latin, yang merupakan semboyan negara Indonesia. Perkataan bhinneka tunggal ika merupakan kata dalam Bahasa Jawa Kuno yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”
BHINEKA TUNGGAL IKA SEBAGAI PEMBENTUK JATI DIRI BANGSA

}Sejak   Negara   Republik   Indonesia   ini   merdeka,   para   pendiri   bangsa   mencantumkan kalimat ―Bhinneka Tunggal Ika-  sebagai semboyan pada lambang negara Garuda Pancasila

}Bhinneka   Tunggal   Ika digunakan sebagai pilar dalam pembangunan bangsa. Dan  dikuatkan  dengan  pilar   Sumpah  Palapa  diikuti  oleh  Sumpah  Pemuda   yang mengikrarkan        persatuan     dan    kesatuan     Nusantara/bangsa        Indonesia,     serta   proklamasi kemerdekaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh
pembentukan jati diri daerah sebagai dasar pembentuk jati dari bangsa
qEtika Bahasa
  Provinsi   Kepulauan   Riau dihuni 17    suku,    masing-masing       Melayu     Sumatera     dan    Kalimantan, Minang,   Jawa,   Bugis,   Batak,   Sunda,   Aceh,   Bali,   Madura,   Nias, Flores, Dayak, Papua, Betawi, Ambon, dan China. Keanekaragaman   suku  ini  membawa     kekayaan      bahasa    daerah. Ada 10 bahasa dijadikan alat komunikasi di sana, masing-masing Bahasa Melayu, Minang, Jawa, Bugis, Batak, Sunda, aceh, Bali, Madura, minang, dan Nias.

 
  Provinsi      Bengkulu     memiliki      empat    bahasa     daerah    yang    digunakan      oleh   masyarakat Bengkulu,   yakni  :     Bahasa  Melayu,   Bahasa   Rejang,   Bahasa Pekal, Bahasa Lembak. Penduduk Provinsi Bengkulu berasal dari tiga rumpun  suku   besar terdiri dari Suku Rejang, Suku Serawai,   Suku   Melayu
Di   bawah   ini   adalah gambaran   dari   beberapa etika   daerah   yang   mewujudkan   jati   diri   daerah   setempat   di   mana bahasa, sastra, budaya, dan seni daerah lainnya hidup berdampingan dalam kebersamaan dan saling hormat-menghormati

Provinsi Jawa Tengah hanya  memiliki  satu bahasa daerah dan satu suku di  Jawa Tengah,  yakni Jawa. Untuk membina budaya lokal telah diselenggarakan Kongres Bahasa Jawa IV pada 10-14 Oktober 2006. Kongres ini diikuti   oleh   utusan   dari   seluruh   Indonesia   maupun   utusan   luar negeri. Salah satu tindak lanjut rekomendasi kongres ini adalah penerapan      kurikulum      Bahasa    Jawa    sebagai    mata    pelajaran muatan   lokal   pada     jenjang   SD/sederajat,    SLTP/sederajat, dan SMA/sederajat di Jawa Tengah



 
Etika Sastra
Provinsi Jawa Barat, masyarakatnya memiliki keunikan dalam menganut falsafah hidup yang berasal dari sebuah puisi, yaitu: Silih Asah,   Silih Asih, Silih Asuh
 Kata-kata     puitis ini  bukan    sembarangan      puisi,  melainkan sebagai filsafat hidup yang dianut mayoritas penduduk Jawa Barat.    Filosofi    ini  mengajarkan       manusia     untuk    saling mengasuh       dengan     landasan     saling   mengasihi      dan   saling    berbagi    pengetahuan      dan pengalaman

 
Etika Budaya
Provinsi     Bali  memiliki     keunikan     dan   kekhasan     tersendiri.  Dalam     tata  pemerintahannya terkenal    dengan    pemerintahan      dinas   dan    adat.  Keberadaan lembaga adat diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003   tentang   Desa   Pakraman.       Jumlah   desa   Pakraman   pada 2005    sebanyak     1.432   buah,    terdiri  dari  3.945   buah   Banjar Adat.   Disamping   itu   terdapat   pula   276   situs   bersejarah   yang masih terpelihara dengan  baik. Jumlah kelompok (sekaha) seni tari di Bali  mencapai 3.738 buah,    seni  musik/kerawitan   7.944   buah   dan   kelompok   pesantian   1.765          buah.  Kehidupan sosial   budaya   masyarakat   Bali   dilandasi   filsafah    Tri   Hita   karana,  artinya   Tiga   Penyebab Kesejahteraan       yang   perlu   diseimbangkan       dan   diharmosniskan       yaitu   hubungan     manusia dengan Tuhan (Parhyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan manusia dengan lingkungan (Palemahan)

 
Etika Seni
  Di Banten terdapat   peninggalan  warisan   leluhur   yang  sangat   dihormati,   antara  lain   Mesjid Agung     Banten     Lama,    Makam      keramat     Panjang,    Masjid Raya AL-A‘zhom dan beberapa peninggalan historis lainnya  yang   bernuansa religi

  Berdasarkan   contoh-contoh   etika   daerah   tersebut,  Provinsi   DKI   Jakarta  Jakarta   memiliki  keragaman      etika    daerah   dari   sabang    hingga    merauke.    Provinsi provinsi    DKI    memiliki     penduduk      lebih   dari  300    suku   bangsa dengan   200   bahasa.   Sebagai   Ibukota   Negara   Republik   Indonesia, Jakarta      merupakan       titik   pertemuan       budaya      nasional     dan internasional


KOUPSI

KORUPSI
                                                                 
Pengertian

Korupsi (bahasa latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). 
Secara harfiah, Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Dalam arti yang luas,
    Korupsi atau korupsi politis adalah
                penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan   pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
qKonsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
qKurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
qKampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
qProyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
qLingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
qLemahnya ketertiban hukum.
qLemahnya profesi hukum.
qKurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa.
qGaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

Dampak negatif
1.Demokrasi
  Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
  Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
  Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
  Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.Ekonomi
     Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
 
3.Kesejahteraan umum negara
     Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Bentuk-bentuk penyalahgunaan
Ø Korupsi mencakup penyalahgunaan oleh pejabat pemerintah seperti penggelapan dan nepotisme,
Ø Penyalahgunaan yang menghubungkan sektor swasta dan pemerintahan seperti  penyogokan, pemerasan, campuran tangan, dan penipuan.
Semakin hijau menunjukkan tingkat korupsi semakin rendah; sedangkan semakin merah menunjukkan semakin tinggi tingkat korupsi sebuah negara

Negara yang paling minim korupsi, menurut survey persepsi oleh Transparansi Internasional di tahun 2001
Negara Paling Korup

Mengukur korupi
1.Indeks Persepsi Korupsi
2.Barometer Korupsi Global
3.Survei Pemberi Sogok
1. Indeks Persepsi Korupsi :
     berdasarkan dari pendapat para ahli tentang seberapa korup negara-negara ini
2. Barometer Korupsi Global :
     berdasarkan survei pandangan rakyat terhadap persepsi dan pengalaman mereka dengan korupsi
3. Survei Pemberi Sogok :

    yang melihat seberapa rela perusahaan-perusahaan asing memberikan sogok
Dasar hukum pemberantasan korupsi
1.Orde Lama : KUHP (Awal), UU 24 Th 1960
2.Orde Baru  : UU 3 th 1971
3.Reformasi : UU 31 th 1999, UU 20 th 2001

PEMBERATANSAN KORUPSI
  Institusi Pemberantasan Korupsi
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)